Resmi Serahkan LKPD Ke BPK, Boltim Optimis Kembali Raih WTP

BOLTIM, MonitorSulut – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anaudited tahun anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Penyerahan dilaksanakan di Aula BPK RI Jalan 17 Agustus Manado, dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bupati Sehan Landjar, SH diwakili Wakil Bupati Boltim Drs. Rusdi Gumalangit. Senin (2/04/2018).

Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba, MM menerima penyerahan LKPD 2017 tersebut, setelah penandatanganan berita acara penyerahan.

Inspektur Daerah Pemkab Boltim, Dra Meike Mamahit mengatakan, LKPD adalah dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Boltim pada tahun 2017. Setelah penyerahan LKPD, akan dilakukan pemeriksaan rinci oleh BPK sebagai lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang baru berakhir pekan lalu.

“Mereka akan berada di daerah tanggal 12 April, untuk melakukan pemeriksaan rinci selama kurang lebih 40 hari kedepan,” jelasnya.

Dia mengaku, sangat optimis Pemkab Boltim akan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  yang kelima kalinya karena data-data yang diminta pihak BPK sebagian telah dipenuhi.

“Mudah-mudahan SKPD tetap kooperatif, karena itu sangat berpengaruh,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Drs. Tangga Muliaman Purba, MM dalam sambutannya menyampaikan penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 yang menyebutkan bahwa LKPD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Selanjutnya LKPD akan diperiksa BPK untuk diberikan opini dengan mendasarkan pada 4 aspek yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Ia berharap, LKPD yang disusun pemerintah telah sesuai dengan memenuhi empat aspek tersebut.

“Hakekat pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah,” tutupnya. (man)