Rektor Unsrat Bantah Tudingan Melawan Putusan PTTUN, Kami Hormati Proses Hukum

berita terbaru, Manado8946 Dilihat

MONITORSULUT,MANADO – Beredar kabar bahwa Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Octovian Berty Alexander Sompie, MEng, ASEAN Eng, IPU, diduga melawan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado terkait pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran.
Prof. Sompie dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa niat untuk melawan putusan pengadilan tidak pernah ada.

Dalam keterangannya, Prof. Sompie mengatakan, “Niat saja tidak sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan. Saya merasa dipojokkan dengan berita yang tidak akurat tentang masalah pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran.” katanya.

Lebih lanjut, Prof. Sompie menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihaknya sedang mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya pada sistem peradilan kita,” tambahnya.

Senada dengan Rektor Unsrat, Wakil Rektor II Unsrat, Prof. Dr. Ronny A. Maramis, SH, MH, menekankan pentingnya menghormati proses hukum. “Mari kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak harus sabar menunggu hingga keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan,” ujar Prof. Maramis.

Dengan demikian, jelas bahwa pihak Unsrat berkomitmen untuk menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada niat untuk melawan putusan pengadilan.(yulia)