Rapat Paripurna Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

berita terbaru, Mitra123 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com. – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dalam rangka Pembicaraan tingkat kedua atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Mitra Marty Mareyke Ole, S.Mn, Wakil Ketua DPRD Kab. Mitra Katrien Mokodaser, dan Wakil Ketua DPRD Kab. Mitra Tony Lasut, AM.TM., Sabtu (7/).

Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, SH, yang hadir dalam rapat paripurna ini didampingi oleh Wakil Bupati Mitra Drs Jesaya Oskar legi dan Sekda Kab. Mitra Drs. Robby Ngongoloy, ME, M.Si.

Rapat paripurna diawali dengan Pembacaan Surat Masuk Oleh Sekretaris DPRD Mitra Drs Pieter Owu ,ME dan dilanjutkan dengan Penyampaian panitia Khusus Tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah Oleh Ketua Pansus Anggota Dewan, Cris Rumansih.

Dalam penyampaian pendapat akhir oleh para fraksi, keseluruhannya menerima dan menyeteujui akan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati James Sumendap dalam menanggapi pendapat akhir fraksi-fraksi, mengatakan jika barang inventaris itu penting dan peruntukannya harus tercatat/terhitung dengan benar, sebab ada penilaian khusus dari barang inventaris dan harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan pelaporan.

“Pencatatan barang inventaris sangat penting, dan harus sesuai dengan peruntukannya serta mampu untuk dipertanggung jawabkan sesuai dengan pelaporan,” kata Sumendap.

Bupati Mitra mengucapkan selamat bagi anggota DPRD yang menjabat /terpilih 2 periode, dan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi anggota DPRD periode yang lalu, yang telah bekerja keras dan menunjukan prestasi selama ini.

“Banyak selamat bagi anggota DPRD yang menjabat /terpilih 2 periode dan yang akan dilantik pada tanggal 11 September 2019 nanti. Saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi anggota DPRD periode yang lalu, yang telah bekerja keras dan menunjukan prestasi selama ini,” ucap Sumendap.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan berita Acara persetujuan bersama antara Bupati Mitra dengan pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah. Kegiatan ditutup dengan doa oleh Anggota DPRD Kisman Halla.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini, Kapolres Minsel yang diwakili Kapolsek Ratahan Kompol Ronny R. Tumalun, SE, Dandim 1302/Minahasa yang diwakili oleh Perwira Penghubung (Pabung) Mitra Mayor CPL Frengky Kallo, Assisten I Pemkab Mitra Janny Rolos, MM, Assisten II Pemkab Mitra Drs. Jouce Wawointana, Assisten III Pemkab Mitra Drs. Frits Mokorimban, para Kadis, Kabag, Kaban, Kakan dilingkup Pemkab Mitra dan para Camat Se Kabupaten Mitra, para Wartawan serta undangan lainnya. (James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *