Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda di Hadiri Pj Walikota

Advetorial, Manado158 Dilihat

Manado,MS – Pejabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si, Selasa, 19/01 siang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka Pembicaraan Tingkat Satu terhadap 5 Ranperda, masing-masing 3 Ranperda diusulkan oleh Pemerintah Kota Manado dan 2 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Manado.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Manado, dr. Richard Sualang ini diikuti oleh para anggota DPRD Kota Manado dan disaksikan oleh Sekretaris DPRD Kota Manado dan pejabat Pemerintah Kota Manado lainnya.

Dalam sambutannya Walikota mengucapkan Puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hanya oleh kasih dan anugerahNya kita dapat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap 3 Ranperda Usulan Pemkot Manado dan 2 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Manado. Adapun Ranperda yang dimaksud meliputi Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Tekonologi Informasi dan Komunikasi Kota Manado,Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah PT Bank Sulutgo

Ketiga Ranperda ini diusulkan oleh Pemkot Manado, sementara Ranperda Inisiatif DPRD Kota Manado terdiri dari Ranperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Manado,
Ranperda tentang Air Limbah Domestik maka melalui kesempatan ini, saya akan menjelaskan ketiga Ranperda yang diusulkan oleh Pemkot Manado.

Pertama, Ranperda tentang RIPTIK. Ranperda ini merupakan tindak lanjut pemerintah kota Manado dalam menyikapi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di kota Manado, khususnya dalam pengembangan e government Kota Manado. Maksud dari Ranperda ini adalah menyusun rencana pengembangan e government agar dapat memberikan landasan berpikir, standarisasi, acuan, serta pedoman pentahapan, dan implementasi bagi pengembangan e government Kota Manado yang komprehensif, efisien, efektif, dan terpadu. Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan public melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Manado.

Kedua, Ranperda tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT Bank Sulutgo. Ranperda ini didasarkan pada landasan filosofis otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sebagaimana tercantum dalam pasal 75 PP No. 58 tahun 2005, pasal 71 ayat 7 Permendagri No. 13 tahun 2006, dan pasal 204 UU No. 23 tahun 2014 yang memungkinkan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik Negara, dan atau milik daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Dari pemahaman ini maka Pemkot Manado memandang perlu menyertakan modal pemerintah daerah ke dalam modal badan usaha milik daerah atau bumd, dalam hal ini PT Bank Sulutgo. Untuk kemudian dijalankan oleh BUMD tersebut sebagai modal usaha dan masyarakat dapat memperoleh manfaat dari penyertaan modal yang bersangkutan. Untuk itu perlu ada Ranperda yang menjadi payung hokum, agar goodwill kita sekalian ini dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.


Ketiga, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Manado. Sebagaimana diketahui Pemkot Manado terutama dalam beberapa tahun terakhir giat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah termasuk di dalamnya pengelolaan barang milik daerah. Hasilnya antara lain ialah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2014. Ini merupakan Pencapaian terbaik kita sekalian di tahun 2015 yang lalu. Kemajuan yang telah diraih tidak boleh membuat kita cepat berpuas diri, masih ada hal yang harus dibenahi dan ditingkatkan terutama dalam pengelolaan barang milik daerah. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam konteks intinya. Perlu ada penertiban untuk semua aset milik pemerintah kota Manado, baik yang datanya tidak lengkap ataupun hilang baik karena banjir bandang yang menimpa kota Manado tahun 2014 maupun sebab lain. Penertiban ini diperlukan untuk mencegah potensi konflik yang timbul dengan masyarakat atau pihak yang merasa memiliki tanah / aset yang bersangkutan. Karenanya, ranperda ini dibuat sebagai dasar hukum bagi penertiban aset milik pemerintah kota Manado sekaligus pegangan bagi pengelolaan barang milik daerah yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Walikota berharap rangkaian proses pembahasan dapat berlangsung lancar dan sukses sehingga 5 Ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda.

” Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Segenap anggota Dewan yang terhormat atas dukungan dan kerjasama kemitraan yang erat dengan Pemkot Manado. Harapan kita bersama, kemitraan dan sinergitas yang telah terbangun selama ini dapat kita pertahankan dan bahkan kita tingkatkan. Dan untuk membangun kota Manado diperlukan kebersamaan dalam derap langkah dan komitmen yang kuat guna menghasilkan karya-karya yang lebih cemerlang bagi kemajuan Kota Manado”,ungkap Roring mengakhiri sambutannya.(team)