Rapat Paripurna DPRD Mitra,  Dengan Agenda P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2020

berita terbaru, Mitra106 Dilihat

 

Mitra, MONITORSULUT.com.  –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Mitra Tahun Anggaran 2020, yang dilaksanakan di Sport Hall Kantor Bupati yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mitra, Marty Ole, Kamis (10/9).

 

Ketua DPRD Marty Ole yang di dampingi dua pimpinan DPRD lainnya Katrien  Mokodaser dan Tonny Lasut.dalam sambutannya mengatakan setuju dengan apa yang sudah ditetapkan oleh P-KUA dan P-PPAS Mitra.

 

“Laporan Badan Anggaran DPRD dan tanggapan Bupati Mitra yang sudaha dibacakan, sebagai pimpinan rapat sangat setuju dengan apa yang sudah ditetapkan sebagai P-KUA dan P-PPAS Kabupaten Mitra Tahun Anggaran 2020,” ungkap Ole.

 

Dalam kesempatan tersebut Ole juga memohon kepada Bupati Mitra, James Sumendap, untuk melanjutkan surat edaran tentang rancangan surat edaran kepala daerah sebagaimana yang dimaksud, mencakup PPAS Perubahan APBD yang dapat dialokasikan untuk program baru dan atau RKA-DPA SKPD yang dapat berubah pada setiap SKPD.

 

Selanjutnya RKA SKPD dan atau DPA SKPD yang dapat diubah disampaikan kepada BKD dan dokumen sebagai lampiran meliputi KUA Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD, standar analisa belanja dan standar harga.

Wakil Bupati Jesaja Legi dalam sambutan mewakili Bupati mengatakan, P-KUA disusun dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi dasar perkembangan perekonomian, baik secara global nasional maupun regional, sebagai indikator pertumbuhan ekonomi di Mitra.

 

“Penyesuaian ini diperlukan apabila dalam pelaksanaan APBD tidak sesuai dengan keadaan di lapangan,” kata Legi.

 

Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan Rapat Paripurna tersebut.

“Yang menjadi pokok dari paripurna ini dimana DPRD Mitra telah menyetujui dan menerima P-KUA dan P-PPAS Kabupaten Mitra Tahun Anggaran 2020. Saya berharap keharmonisan dan kemitraan dapat terus terjalin, demi kemajuan Kabupaten Mitra,” ungkap Legi.

 

Adapun pendapatan daerah yang sah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp.71.558.643.822 atau 9,60 persen, dari APBD induk sebesar Rp.745.153.147.143 menjadi Rp.673.594.503.346.
• Proyeksi belanja daerah pada perubahan 2020 menurun sebesar Rp.9.715.571.299,04 atau 1,19 persen, dari Rp.815.533.544.691,02 menjadi Rp.805.817.973.391,98.
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 sebesar Rp.70.387.397.517,02, sedangkan untuk perubahan Tahun 2020 diproyeksikan Rp.132.223.470.045,98, meningkat sebesar Rp.61.843.072.528,96 atau 87,87 persen. (James)