MONITORSULUT,MANADO – Dinas PUPR Kota Manado melakukan sosialisasi UU No 26 Tahun 2007 Pembangunan Harus Mangacu pada rencana tata ruang.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota mengacu pada
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota harus memperhatikan:
perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;
upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kota ;
keselarasan aspirasi pembangunan kota ; daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Rencana tata ruang wilayah kota memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota ; rencana struktur ruang wilayah kota yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kota ;
Rencana tata ruang wilayah kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota adalah 20 (dua puluh) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. kota
Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kota ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota. (team)