MINSEL MS, – Mengacu pada UU.No.13 Tahun 2003 Tentang Keselamatan Kerja,dugaan kurang maksimalnya PT.Sumber Energi Jaya dalam pengawasan keselamatan tenaga kerja mencuat.Pasalnya, perusahaan yang bergerak dalam bisnis pertambangan ini,salah satu tenaga kerjanya hari Minggu,(15-1-2017) siang,tenggelam dan meninggal di dalam kolam sedimen atau kolam penampung endapan di Desa Karimbow Kecamatan Motoling Timur.
Sesuai keterangan perusahaan bahwa tenaga kerjanya meninggal dikarenakan kelalaiannya sendiri,”Korban James Turangan warga Tokin sementara melakukan pekerjaan,karena merasa cuaca sangat panas dia menceburkan diri ke dalam kolam,”ucap pengawas perusahaan kepada tim Disnakertrans Minsel.
Menurut informasi pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel),melalui Ketua Tim Investigasi Drs.Sonny Maleke yang juga selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja(Kadisnaker) saat menjambangi perusahaan tersebut siang tadi,Selasa (17-01-2017),ditemukan dugaan kelalaian daripada pihak perusahaan.
”Dugaan kelalaian ketenagakerjaan adalah data untuk kita dalami,dan memang ada indikasi ke arah sana,harap semuanya sabar menunggu hasil investigasi,dengan tetap mengedapankan solusi terbaik untuk jaminan keselamatan kerja,”ucap Maleke.
Didampingi Sekdisnakertrans Novy Pusung,dia pun berharap agar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Minsel untuk selalu taat aturan,”Bagi para pengusaha yang berinvestasi di Minsel,apalagi yang mempunyai tenaga kerja,untuk lebih mengedepankan keselamatan tenaga kerja,taatilah semua aturan yang berlaku,sehingga tercipta nuansa kerja sama yang bertanggung jawab,”pungkasnya.(roger)