MONITOR SULUT, MANADO – DPRD Kota Manado khususnya Komisi C mengadakan rapat dengar pendapat (Hearing) dengan Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait, perihal cutting ground yang dilakukan di wilayah Kairagi II.
Berdasarkan penulusuran yang telah dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, didapati bahwa proyek Cutting Ground tersebut tidak memiliki ijin.
“Kami telah mendengar dan menulusuri ternyata itu memang tidak memiliki ijin dari pemerintah” ucap Stani, Kabid Lingkungan Hidup.
Adapun, menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C Lili Binti, yang didampingi oleh Wakil Ketua Lineke Kotambunan, serta Sekretaris Wiston Monangin, anggota Stenly Tamo, Victor Polii, Fanny Mantali, Anita De Blouwe, meminta pihak pemerintah untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Semua harus berdasarkan ijin. Hal seperti ini pemerintah harus tegas” kuncinya.
Turut hadir dalam hearing tersebut anggota dewan Komisi A, Mona Kloer. (Angel)