MONITOR Sulut – Program ODSK yang dilaksanakan Bapenda Sulut dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan tahun pembuatan lama yang menunggak pajak untuk mendapat keringanan diseluruh Kabupaten/Kota lewat UPTD Samsat mencatat 1602 kendaraan telah lunas membayar pajak. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng didampingi Kabid Pajak Jun Silangen dan Kasie Steven Sampelan.
Lanjut Atteng, dari data yang ada hingga 23 Mei 2022 pengurusan keringanan telah lunas pajak sebanyak 1602 kendaraan yang diakumulasi dari UPTD seperti diantaranya samsat Manado mencatat 741 kendaraan, tondano 163 kendaraan, bitung 154 kendaran, airmadidi 171 kendaraan menandakan wajib pajak yang memiliki kendaraan tahun pembuatan lama dan telah menunggak bersedia membayar pajak kendaraannya.
Dikatakan Atteng pula, keringanan yang diberikan diberikan Gubernur Olly tentunya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya serta sesuai dengan ketentuan yang diberikan karena pemberian keringanan ini hanya singkat waktunya.
Kaban Atteng menghimbau agar masyarakat sebagai wajib pajak yang menunggak pajak kendaraannya agar dapat membayar pajaknya, sehingga pajak yang dihasilkan ini tentunya dapat digunakan untuk pembangunan daerah sehingga Sulut semaki hebat dan sejahtera. (Stv)