Mitra, MONITORSULUT.com. – Karena adanya penambahan kasus covid 19 di desa Wioi Kecamatan Ratahan Timur, maka oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Setelah selama lima hari dan pada hari ini, selasa (27/7) Pemkab Mitra yang diwakilkan asisten satu Sekdakab Mitra Jani Rolos ME mewakili Bupati James Sumendap menutup masa isolasi dan PPKM di desa ini.
Rolos yang adalah ketua Gugus tugas Covid 19 kabupaten Mitra mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM di Desa Wioi dua karena desa tersebut pada beberapa waktu lalu terdapat 5 kasus terkonfirmasi positif covid 19.
”Kebijakan pemerintah dalam pemberlakukan PPKM dan isolasi Ini agar penyebaran Virus covid 19 tidak menyebar ke masyarakat luas, ” ungkap Rolos.
Dalam kesempatan tersebut, Rolos berharap kepada hukum tua, perangkat desa dan BPD serta petugas covid yang ada di masing masing desa untuk memaksimalkan pengawasan terhadap warga yang ada. Baik keluar masuk warga di perhatikan.
“Sangat diharapkan dengan dibukanya kembali akses jalan tersebut masyarakat boleh beraktifitas kembali tetapi harus menggunakan protokol kesehatan. Saat ini jalan penghubung sudah di buka dan masyarakat Desa Wioi Dua sudah boleh beraktifitas kembali namun harus mengikuti Prokes yang telah ditetapkan,” ucap Rolos.
Rolospun mengajak masyarakat untuk selalu taat kepada aturan pemerintah dalam mencegah penularan covid 19 di kabupaten Mitra.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Kesehatan Mitra Dr Helni Ratuliu, M.Si, Kadis Kesbangpol Mitra Phebe Punuindoong SH, kadis Perhubungan Desthen Katiandagho SH, Kasat Pol PP Drs Jonli Kolinug, Camat Ratahan Timur Meyta Ompi SE, Polsek Ratahan, Koramil Ratahan, Sekcam Ratim Donni Kapahang ST, Hukum Tua Desa Wioi Dua Erwin Korompu S.Pd, ketua BPD desa Wioi Dua Meydi Timpal dan seluruh perangkat Desa Wioi Dua. (James)