Pontororing Jabat Plh Hukum Tua Desa Bentenan Kecamatan Pusomaen

 

Mitra, MONITORSULUT.com. – Berdasarkan surat perintah penunjukan pelaksana harian, di tunjuk Alex Ponto roring sebagai Plh Hukum Tua Bentenan, Kecamatan Posumaen Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Bertempat di Ruang Kantor Kepala Dinas PMD. Menggantikan OA ali as OL, yang telah tersandung persoalan administrasi, Selasa (23/6).

Plt Inspektorat Marie Makalow, mengatakan dengan adanya pergantian tersebut, sangat diharapkan kedepan nanti bisa bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Ini bukan rahasia umum lagi. Mengenai pergantian jabatan sudah merupakan hal yang biasa di jajaran Pemkab Mitra, ini berlaku Hukum Tua diberhentikan karena meninggal dunia. Bagi pelaksana Hukum Tua, saya berharap jangan melakukan hal-hal melanggar aturan UU nomor 6 tentang desa. Kami sebagai aparat pengawas memintakan ja ngan sekali-kali memaink an uang negara,” ucap Makalow.

Bahkan Inspektorat berharap kepada pelaksana harian Hukum Tua Bentenan yang baru, ini merupakan tanggung jawab besar kepada masyarakat. Terutama bagi penerima BLT.

“Sangat diharapkan bagi 134 Hukum Tua yang ada di Kabupaten Mitra, agar menjadi perhatian dan lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan tanggung jawab. Semoga penerima bantuan BLT yang memasuki tahapan ke III tidak ada lagi masalah,” kata Makalow.

Sementara itu, Pelaksana Harian Alex Pontororing mengatakan, ini sangat luar biasa. Sebenarnya, kami tidak pernah terpikirkan ataupun merancang. Tetapi di balik semua ini, ada rencana Tuhan baik secara pribadi, keluarga, maupun institusi.

“Terima kasih untuk kepercayaan yang diberikan oleh Bupati James Sumendap, bersama Wakil Bupati Drs Jocke Legi, saya tidak akan sia-siakan. Saya akan tunjukan kinerja kerja yang lebih membangun Desa Bentenan semaksimal mungkin, teruta ma menjaga nama baik saya serta men jaga nama baik pimpinan,” ungkap Pontororing.

Turut hadir dalam penyerahan SK Pelaksana harian Hukum Tua Bentenan, Kepala Dinas PMD Royke Lumingas, Camat Posumaen Djemy Walukow. (James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *