Polres Sitaro Amankan Ribuan Liter Miras Ilegal di Bulan Ramadhan

berita terbaru, Sitaro1792 Dilihat

MONITORSULUT, Sitaro – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Polres Kepulauan siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) terus menggencarkan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Sejak tanggal 25 Februari 2025, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro yang di pimpin oleh Iptu Rofly Saribatian bersama Personel Satuan Narkoba telah melakukan operasi penertiban miras yang tidak memiliki izin di beberapa lokasi strategis di wilaya hukum polres sitaro, Rabu, ( 26/03/2025).

Operasi ini menyasar sejumlah titik, antara lain Pelabuhan Minanga di Kecamatan Tagulandang Utara, Pelabuhan Ulu Siau di Kecamatan Siau Timur ( Sitim), Pelabuhan Pehe di Kecamatan Siau Barat ( Sibar), dan Terminal Penumpang Ulu Siau. Dari hasil operasi, sejumlah besar miras ilegal jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastik dan plastik bening berhasil diamankan.

Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari,
10 dus miras jenis cap tikus dalam botol plastik ukuran 600 ml, dengan jumlah total 240 botol, 43 dus dalam plastik bening, dengan kapasitas masing-masing 25 liter per dus, sehingga total mencapai 1.075 liter.

“Total barang bukti yang diamankan adalah 1.075 liter dan 240 botol. Semua ini telah diamankan dan dibuatkan surat tanda penerimaan dari orang yang menguasainya saat operasi berlangsung,” ungkap AKBP Iwan Permadi.

Lanjut Dia, Hal ini melanggar sejumlah aturan, antara lain
Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun.
Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 32 ayat (1), yang mengatur ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga 50 juta rupiah.

Kapolres juga menambahkan bahwa motif para pelaku adalah menjual kembali miras tersebut kepada pengepul atau masyarakat dengan maksud untuk mendapatkan kembali keuntungan.(yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *