MONITORSULUT, Sitaro – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sitaro menyerahkan 10 warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Filipina kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Penyerahan dilakukan pada Jumat, (21/03/2025) pukul 12.00 WITA di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Sitaro.
Diketahui penanganan ini bermula dari laporan nelayan Kampung Mohongsawang, Tagulandang, pada Senin (17/3/2025). Para nelayan melaporkan keberadaan WNA yang terlihat di perairan wilayah hukum Polres Kepulauan Sitaro. Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Rofly Saribatian, SH, segera bergerak menuju Polsek Tagulandang untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para WNA berlindung di pulau pasige. Pugaan sementara, mereka terdampar di perairan Indonesia akibat kerusakan mesin perahu mereka. Setelah memastikan keberadaan para WNA, tim polres kepulauan sitaro berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk proses verifikasi kewarganegaraan dan tindak lanjut penanganan.
Pada Jumat (21/3), 10 WNA tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi,
” Penyerahan ini juga meliputi barang-barang bawaan milik para WNA.” Ujar Kapolre sitaro AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rofly Saribatian
Selanjutnya, tim Polres Kepulauan Sitaro mengawal pergeseran para WNA bersama barang-barang mereka dari Markas Polres menuju Pelabuhan Ulu Siau.
“Dari Pelabuhan Ulu Siau, para WNA diberangkatkan menggunakan kapal cepat KM. Express Bahari untuk proses lanjutan oleh pihak Imigrasi Tahuna” tutup Permadi