“Yang belum daftar ulang wajib untuk mendaftar ulang, jika tidak maka salah PNS itu sandiri,” kata JWS
Menurutnya, pihaknya tidak akan mentolerir PNS yang tak proaktif melakukan ePuPNS, dengan alasan apapun.
“Setelah lewat batas waktu yang ditetapkan yakni akhir November dan masih ada PNS yang belum mendaftar,
maka dengan sendirinya dia bukan lagi PNS,” ujar JWS
Sementara sesuai dengan data dari Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten minahasa dari
6.173 PNS yang ada di Pemkab Minahasa,yang belum melakukan pendaftaran di ePuPNS sebanyak 1.143 PNS
EPuPNS ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014,
tantang Aparatur Sipil Negara dan dijabarkan dalam peraturan Kepala BKD nomor 19 tahun 2015, tentang pedoman pelaksanaan pendaftaran ulang PNS secara elektronik, dimana PNS di Indonesia harus memasukkan data kembali untuk didaftar ulang.(tim)