Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pekan depan, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak libur. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, DR Femmy Suluh kepada Wartawan.
Menurut Suluh yang libur hanya diwilayah yang melaksanakan Pilkada.
“Pemprov tidak libur. Yang libur hanya kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada,”ujarnya.
Namun, akan ada dispensasi bagi ASN dan THL dilingkup Pemprov Sulawesi Utara yang memiliki hak pilih.
“Tapi ASN dan THL Pemprov yang punya hak pilih di daerah yang akan pilkada diberikan dispensasi,”jelas Suluh.
Namun, seperti dikutip media ini, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan bahwa pemerintah bakal menetapkan hari libur nasional pada hari pemungutan suaraPilkada serentak 2018. Pemungutan suara Pilkada 2018 di 171 daerah termasuk di 5 kabupaten di Sulawesi Utara akan dilaksanakan serentak pada 27 Juni mendatang.
Bahtiar mengatakan bahwa peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017. Kala itu, pemerintah menerbitkan Keppres No. 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Begitu pula pada pilkada 2017. Pemerintah menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa penetapan hari libur merupakan perintah undang-undang. Namun, itu hanya sebatas wilayah yang menyelenggarakan pilkada.
Arief mengatakan pihaknya hanya akan mengikuti apa yang dikehendaki pemerintah pusat mengenai penetapan hari libur. Alasannya, karena bukan KPU yang berwenang menetapkan hari libur. KPU hanya sebatas menyelenggarakan pilkada.(Stv)