MONITOR SULUT , MANADO – Rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2017 antara legislatif dan eksekutif di ruangan serbaguna DPRD Kota Manado (28/11).
Awal rapat, dewan pertanyakan kehadiran Sekretaris Daerah Kota Manado (Sedakot) Haefrey Sendoh.
“Bagaimana kita memulai rapat jika Sedakot tidak dihadirkan. Saya minta hadirkan Sendoh” ujar Benny Parasan anggota komisi B DPRD kota Manado.
Parasan menuturkan bahwa sampai sekarang ini, DPRD belum menerima surat dari gubernur tentang pergantian Sedakot. Meskipun walikota mempercayakan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menangani, tapi secara administrasi masih ditandatangani oleh Sendoh.
“Kita akan membahas perda baru, siapa yang akan bertandatangan disini ? Bahaya jika kita keluarkan perda ini dan Sedakot tidak tahu, sebentar siapa yang akan bertanggung jawab ? Sedakot tidak ada, Plt tidak ada” Beber Roy Maramis, anggota dewan dapil Wenang-Wanea.
Menanggapi hal tersebut Syarifudin Saafah angkat suara.
“Saya rasa masalah Sedakot dan Plt itu sudah selesai. Karena yang berhak mengeluarkan SK Sekdakot adalah Gubernur, tapi Wali Kota tidak salah karena yang bertugas mengangkat Plt adalah Wali Kota. Jadi dalam hal ini, Gubernur benar, walikota tidak salah” pungkasnya.
Saafah menambahkan kalau boleh para pihak yang berkaitan dengan penyusunan ranperda ini untuk dihadirkan.
“Tidak perlu mempermasalahkan hal tersebut, kita tanyakan saja, dari yang hadir saat ini siapa yang akan bertanggung jawab. Kalau bapak asisten 1 bidang kepemerintahan akan bertanggung jawab ya kita jalan saja” kunci Lili Binti Komisi C. (Angel)