Pengcab Perbakin Manado Sahkan Sarunta waya Shooting Club

MONITOR SULUT,  MANADO – Ketua Pengurus Cabang Persatuan menembak dan berburu Indonesia (Perbakin) Kota Manado Novri Chairudin menyerahkan Surat Keputusan dan pengesahan Sarunta waya Shotting club,Kamis (24/11) siang di Kelurahan Winangun 2 Kecamatan Malalayang.

Chae sapaan akrab Ketua Pengcab Perbakin Manado mengatakan bahwa para club tembak ini diharapkan bisa menghidupkan olahraga tembak dan menciptakan atlet tembak yang bisa mengharumkan nama Sulut khususnya Kota Manado.

Selain itu, Chae menyebutkan dengan adanya Club tembak di Manado, itu dapat memberikan citra positif organisasi yang menjelaskan persepsi masyarakat tentang Club tembak yang biasa di kaitkan bahwa Club tembak bebas membawa senjata jenis angin-gas atau sering disebut Softgun. “Saya tegaskan itu tidak benar,” kata Chae.

Penggunaan senjata softgun kata Chae itu hanya bisa digunakan di area lapangan tembak yang telah disediakan oleh Pemerintah, Lembaga Negara seperti Koni, dan Organisasi seperti Perbakin dan club Tembak. Ia menambahkan, meski senjata Softgun ini bukanlah senjata api, namun ini dilarang keras untuk di pamerkan.Chae juga menambahkan bahwa Untuk dapat bergabung menjadi anggota perbakin bisa siapa saja dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

“sudah harus berusia dewasa, memiliki Kartu Tanda Penduduk Sulut (KTP) dan memiliki Surat Tanda Catatan Kepolisian (SKCK)” ujar Chae.Kartu anggota (KTA) perbakin akan diberikan dengan warna berbeda
yang disesuaikan dengan jenis senjata yang digunakan.

“klasifikasi kartu anggota yang di gunakan yaitu Kartu Kuning untuk senjata yang tidak berapi (senjata angin), Kartu Hijau untuk senjata laraspanjang dan Kartu Merah untuk senjata laraspendek (sejenis pistol). Dengan batas penggunaan kartu yaitu 2 tahun, kemudian harus diperpanjang kembali” pungkasnya.

Sementara Ketua Sarunta waya Shooting Club (SWSC) Perbakin Manado Julius Walandouw menyampaikan bahwa Selain bagian dari olahraga, perbakin juga merupakan salah satu hobi yang bergengsi dan istimewa. Hal tersebut dikarenakan selain TNI dan Polri, hanya anggota perbakin saja yang bisa memiliki senjata api. Namun hal tersebut tentunya dalam pengawasan dan bukan untuk gaya-gayaan, agar tidak disalah gunakan oleh sebagian orang.

Walandouw juga mengatakan tujuan dari pembentukan club ini untuk mempererat kebersamaan para penembak yang ada di kota Manado dan membuka kesempatan bagi orang-orang yang memiliki hobi juga potensi dalam menembak untuk meraih prestasi dalam bidang tersebut.

“Adapun harapannya kedepan Sarunta Waya Shooting Club bukan hanya menjadi club kumpulan mereka yang hobi menembak, namun dapat menjadi club yang menciptakan prestasi-prestasi baru dalam bidangnya” tutur Walandouw.
Sembari menambahkan bahwa sebelum diadakan pembentukan pengurus, Sarunta Waya Shooting Club (SWSC) sendiri telah mengikuti pertandingan menembak dan bahkan pernah meraih juara dalam salah satu lomba yang diikuti.

“Untuk anggota Sarunta Waya Shooting Club sekarang telah mencapai 51 orang dan tidak menutup kemungkinan untuk adanya peningkatan jumlah anggota” beber ketua Club ini.(angel)