Pengawasan dan Pencegahan C -19 di Desa Ratatotok Selatan,  Ini Penjelasan Hukum Tua M.M. Korua

berita terbaru, Mitra112 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com.  — Dalam masa Pandemi Covid-19 yang penyebaran di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menembus angka dua ribuan warga dinyatakan positif, namun di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) penyebarannya tidak signifikan sehingga Mitra masuk dalam zona hijau dan warga masyarakat bisa melakukan aktifitas namun harus mengikuti protokol kesehatan.

 

Dan untuk Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok sejak diberlakukannya pengawasan serta penjagaan di pos jaga hingga saat ini belum didapati warga masyarakat yang terindikasi Pasien Dalam pengawasan (PDP) atau positif terkena penyakit tersebut.

Hukum Tua Desa Ratatotok Selatan Markus Marthen Korua kepada MonitorSulut.com. saat ditemui di ruang kerjanya pada , Rabu (5/8) mengatakan bahwa desa Ratatotok Selatan sejak dikeluarkannya pengawasan orang untuk memutuskan mata rantai covid 19 sudah meloakukan pengawasan dan penjagaan di pos jaga desa tersebut.

 

“Kami pemerintah desa Ratatotok Selatan sejak diberlakukannya pengawasan orang untuk memutus mata rantai covid 19 ini, kami sudah lakukan pengawasan secara ketat terhadap orang keluar masuk desa kami,” ucap Korua.

 

Lebih lanjut Korua juga mengatakan, bekat pengawasan ketat terhadap oprang keluar masuk di desanya sehingga sampai hari ini warganya belum ada yang tertular akibat penyakit tersebut.

 

“Hingga saat ini masyarakat desa Ratatotok Selatan ni belum ada yang terkapar atau terjangkit virus tersebut,” kata Korua.

 

Korua juga mengungkapkan, untuk saat ini dalam mengantisipasi keluarga yang terkena dampak covid 19, pemerintah desa tersebut telah mendata dan memberikan bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) yang terkaver dalam bantuan DD tahap satu hingga saat ketiga.

 

“Hingga saat ini BLT DD terbayar hingga tahap ke dua dan tahap ketiga sementara berproses.untuk tahap pertama penerima BLT DD berjumlah 35 keluarga dan tahap ke dua jumlah penerima bertambah 14 keluarga, dengan total 49 keluarga yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD),” jelas Korua.

 

Hukum Tua Korua juga berharap kepada penerima bantuan tersebut agar mempergunakan bantuan dana tersebut dengan sebaik mungkin. Pergunakan dana tersebut untuk keperluan yang lebih penting. Jangan dana ini untuk beli rokok, pulsa HP, tetapi yang prioritaskan untuk kebutuhan pokok seperti beras, ikan dan makanan lainnya. (James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *