Pengacara Kritik Adanya Ancaman Hukum pada Konsumen yang Mengeluhkan Galon ‘Jentik Hitam’

Ekonomi, Nasional259 Dilihat

 

JAKARTA – Advokat asal Jakarta, Sabar Ompu Sunggu, mengkritik produsen air kemasan ternama, Aqua, yang dianggap tidak mengindahkan hak konsumen dalam kasus video viral galon air minum berisi ‘jentik hitam’.

“Konsumen seharusnya tidak boleh mendapatkan ancaman. Toh dia punya hak untuk didengarkan dan diberi penjelasan kenapa ada jentik hitam pada galon yang dibelinya,” kata Sabar Ompu dalam sebuah video di media sosial, merespon video seorang konsumen di Pamulang, Tangerang Selatan, yang merekam adanya jentik-jentik nyamuk berwarna hitam pada galon Aqua yang dia beli dari agen resmi.

Setelah video tersebut viral, pihak Aqua mengumumkan di media kalau mereka tidak bisa menjawab keluhan konsumen tersebut lantaran konsumen ingin memvideokan kehadiran dan penjelasan pihak Aqua. Menurut Aqua, keinginan konsumen tersebut bisa melanggar privasi personel perusahaan. Konsumen tersebut juga mendapat tekanan dari seorang pengamat kebijakan publik yang berpendapat di media kalau sikapnya bisa berujung gugatan pencemaran nama baik.

Namun, menurut Sabar Ompu, respon dari Aqua yang seperti mengancam konsumen tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengarkan pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan,” katanya menegaskan konsumen tak perlu merasa takut untuk menyampaikan pendapat atau keluhan.

Sebelumnya, pada awal Juli, sebuah video yang diunggah oleh Lucky (48), warga Pamulang, Tangerang Selatan, memicu kekhawatiran luas di kalangan netizen lantaran dia menemukan jentik hitam di dalam galon Aqua yang masih tersegel. Video tersebut, yang diposting di akun TikTok Lucky pada Selasa (9/7/2024), memperlihatkan sekumpulan jentik hitam mengapung di permukaan air dan menempel di dinding bagian dalam galon yang masih memiliki segel utuh dengan nomor seri 250626CBIC11.

Video itu dengan cepat menjadi viral, mendapatkan lebih dari 15.000 komentar dan 23.000 kali dibagikan hingga Minggu (14/7).

Lucky berharap penjelasan komprehensif dari Danone AQUA, selaku produsen, tentang bagaimana jentik tersebut bisa muncul di dalam kemasan yang notabene tersegel.

Dia bilang sebagai konsumen, dia berhak mendapatkan jawaban terperinci dari perusahaan, karena sejauh ini ia belum menerima informasi mengenai bagaimana kontaminasi tersebut bisa terjadi.

“Saya ingin penjelasan yang solutif dari Aqua. Masalahnya di mana, karena nomor batch pada segel dan galonnya sama,” ungkap Lucky pada Minggu (14/7).

Lucky bilang dia telah melaporkan masalah tersebut kepada tim Sehat Aqua, yang menanggapinya dengan menghubunginya sebanyak empat kali.

“Tidak ada surat resmi, hanya telepon saja,” katanya.

Lucky juga mendesak Aqua untuk memberikan penjelasan rinci tentang insiden ini, termasuk apakah ada prosedur (SOP) yang terlewat selama proses pengemasan dan distribusi hingga jentik hitam muncul dalam galon air tersegel. Dia juga tetap membuka diri, siap menerima kunjungan dari perwakilan Aqua untuk memeriksa galon tersebut dan memberikan penjelasan mendalam, namun ia menegaskan bahwa produk tersebut sebaiknya tidak hanya ditarik atau diganti.

Lucky menjelaskan bahwa videonya tidak dimaksudkan untuk merusak reputasi Aqua. Dia percaya Aqua, yang dikenal dengan kualitas air minumnya, bisa memberikan solusi yang konstruktif terkait masalah ini.

“Saya jujur dan transparan. Saya tidak ada niat untuk merusak merek. Sebagai pelanggan lama, saya tidak mendapatkan apa-apa dari ini,” tegas Lucky.

Dia juga menyebut bahwa videonya untuk pendidikan masyarakat, agar konsumen agar lebih berhati-hati saat membeli produk kemasan, teliti dalam memeriksa produk sebelum membeli untuk menghindari keluhan di masa mendatang.

“Sangat wajar bagi konsumen untuk mengeluh, tetapi video tersebut benar-benar untuk edukasi publik,” pungkasnya.(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *