MonitorSulut.Com – Terbeban dengan masalah IMB dan Manajemen Perkotaan yang ada di Manado Komunitas Pers Manado menggelar diskusi publik yang menghadirkan narasumber Doktor Veronica Kumurur sebagai pengamat tata ruang dan Toar Palilingan, SH, MH sebagai pengamat hukum,
yang dilaksanakan di Hotel Formosa Manado,jumat (21/10) sore.
“IMB diperlukan untuk mengatur kota supaya tidak semraut” ujar Veronica Kumurur.
Veronica juga menambahkan bahwa seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor .28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebuah bangunan harus memiliki IMB.
“Pemberian IMB sendiri secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
Namun pada kenyataannya sebanyak 41886 bangunan yang ada didalam kota Manado masih tidak memiliki ijin
sedangkan bangunan yang memiliki ijin hanya sebanyak 36211. IMB yang ada pun hanya 75% yang legal, sedangkan 25% IMB dikota Manado belum terselesaian”jelas Kumurur.
sementara Toar Palilingan mengatakan bahwa penegakan hukum IMB sampai sekarang tidak maksimal, hal itu dikarenakan masih banyak bangunan yang berdiri tanpa memiliki ijin.
“koreksi kedepan pemerintah juga harus diberikan sanksi jika tidak berijin jangan hanya masyarakat” kata Toar saat memberikan solusi.Hadir dalam kegiatan diskusi tersebut Ketua dan Anggota KPM.(Angel)