MONITORSULUT,TOMOHON – Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Konsil kesehatan Indonesia (KKI) dengan Pemerintah Kota Tomohon dilaksanakan wali kota Tomohon Caroll J A. Senduk, SH tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan Surat izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi dalam rangka percepatan pelayanan publik di Kota Tomohon bertempat di Gedung Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Jakarta 24 November 2021.
Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH dalam sambutannya mengatakan terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama kepada dokter dan dokter gigi maka agenda ini sangat penting.
Karena melalui penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak terkait dalam pemanfaatan data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi terintegrasi di Kota Tomohon.
Beliau mengatakan bahwa
Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian extra bagi tenaga kesehatan termasuk mempercepat dan mempermudah penerbitan pengurusan izin dokter dan izin praktek dokter dan dokter gigi terutama karena para tenaga kesehatan dokter menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses pelayanan perizinan termasuk didalamnya ijin praktek dokter dan dokter gigi.
Dengan kesepakatan ini dapat diperoleh data base secara elektronik untuk langsung digunakan pada aplikasi perizinan yang dimiliki Pemkot Tomohon melalui DM PTSP yang diberikan limpahan wewenang dalam menandatangani 112 jenis layanan perizinan termasuk ijin-ijin di bidang kesehatan.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia dr. Putu Moda Arsana, Sp. PD-KEMD.,Finasim mengatakan penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap STR Dokter dan Dokter Gigi serta SIP Dokter dan Dokter Gigi di wilayah Kota Tomohon. Beliau mengharapkan dengan terlaksananya penandatanganan ini, praktik Kedokteran dapat dilaksanakan dengan baik, melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas praktik Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nota kesepakatan ini menjadi awal yang sangat penting bagi peningkatan koordinasi pengelolaan data STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktek) bagi dokter dan dokter gigi baik registrasi baru dan registrasi ulang secara elektronik kata drg. Moh Nur Nasruddin, M. Kes yang menyampaikan laporan kegiatan.(team)