MONITOR Sulut- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) siap melakukan upaya banding ke pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar terkait hasil keputusan gugatan warga Sangihe soal izin lingkungan tambang emas milik PT Tambang Mas Sangihe yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
“Pemprov Sulut akan menempuh upaya hukum, alasan pengajuan banding merupakan teknis dalam proses peradilan. dan substansinya nanti akan diungkapkan ketika diajukan banding. walau demikian Pemprov tetap menghormati putusan yang telah diputuskan oleh PTUN Manado, ” jelas Karo Hukum Setdaprov Sulut DR Flora Krisen seraya menambahkan telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang memberikan kuasa ke Biro Hukum.
Lanjut Krisen, Pemprov masih menunggu pemberitahuan dan penyampaian dari PTUN Manado
“Putusannya kemarin tanggal 2 Juni 2022. Tetapi pihak Pemprov dalam hal ini yang digugat DPM-PTSP belum mendapatkan hasil putusan dengan torang (kami) mau lihat amar putusan,” katanya.
Untuk saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari PTUN. Berdasarkan keputusan tersebut pihaknya lalu melakukan kajian serta memutuskan untuk melakukan banding.
“Nah torang (kami) menunggu itu, kita akan berkoordinasi dengan PTUN Manado untuk mendapatkan hasil. Nanti dengan hasil itu torang (kami) mau pelajari dulu, amar putusannya,” ungkapnya.
Pemprov akan melakukan banding karena bagi mereka keputusan PTUN belum bersifat inkrah. Oleh karena itu, peluang untuk melakukan banding masih terbuka.
“Itu kan belum inkrah, berarti ada upaya-upaya hukum dari Pemprov dalam hal ini pihak DPM-PTSP yang akan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Jadi kita lihat dulu, kita akan berkoordinasi dengan PTUN Manado untuk melihat hasil keputusannya. Kita pelajari, kemudian kita akan mengajukan banding,” jelasnya. (dtk/stv)