Mitra, MONITORSULUT.com. – Sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 perubahan atas peraturan Presiden tahun 2020, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19, oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), David Lalandos AP.MM meminta masyarakat mendukung vaksinasi covid-19 yang saat ini sementara dilaksanakan di setiap desa dan kelurahan.
“Dalam Perpres tersebut Pemerintah sudah mengatur tentang sanksi bagi masyarakat tidak vaksinasi. Dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial ataupun bantuan sosial,” ujar Lalandos, Kamis (17/6).
Lalandos juga mengatakan pada prinsipnya, masyarakat dihimbau untuk bisa mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, namun juga tidak menyampingkan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Sebagai pemerintah daerah, kami sangat berharap agar masyarakat bisa mendukung itu lewat kesediaan untuk divaksin. Selanjutnya kami memintakan kepada warga masyarakat mendukung setiap program pemerintah lewat pemerintah desa, tokoh agama, untuk turut serta bekerja sama mensosialisasikan kepada warga masyarakat,” kata Lalandos.
Lebih lanjut Lalandos juga mengatakan, hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mitra demi kepentingan bersama bukan kepentingan pemerintah semata.
“Jangan beranggapan pemerintah sudah menganggarkan vaksin dan harus dihabiskan. Namun semuanya bertujuan semata-mata hanya penangani penyebaran Covid-19, minimal ini bisa menekan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19. Karena itu perlu ada kerjasama kita semua,” jelas Lalandos. (James)