Mitra, MONITORSULUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) lebih khusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Mitra akan menyelenggarakan program kawin masal yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober nanti. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mitra David Lalandos melalui Kabid pelayanan pencatatan sipil Heni Mokorimban, Kamis (7/9) membenarkan hal tersebut.
“Untuk itu saya menghimbau kepada para pasangan yang belum sah di mata hukum sebaiknya mempersiapkan diri lebih awal, karena Pemkab Mitra sudah merencanakan pada bulan oktober mendatang akan menggelar kawin masal,” ungkap Mokorimban.
“Pemkab Mitra bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK sudah menyusun program yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2017 nanti akan melaksanakan kembali kegiatan kawin masal,” ungkap Mokorimban.
Mokorimban menambahkan, selain untuk meminimalisir pasangan tidak sah yang sudah tinggal serumah, nikah masal juga bertujuan untuk memudahkan warga dalam urusan administrasi kependudukan.
“Bagi masyarakat yang akan mengikuti kegiatan ini, wajib menyiapkan segala persyaratan pencatatan perkawinan yaitu, surat keterangan status perkawinan dari desa disahkan oleh camat, surat bukti pemberkatan nikah dari pendeta (bagi yang sudah diberkati), surat pengakuan bersama (janji perkawinan), e-KTP suami dan isteri / surat keterangan penduduk dari Disdukcapil, kutipan akta kelahiran suami istri, kutipan akta perceraian atau akta kematian bagi mereka yang cerai/pasangannya telah meninggal, kartu keluarga, surat ijin orang tua bagi yang berusia dibawah 21 tahun, rekomendasi bagi yang bukan warga Mitra, pas foto suami isteri 3 lembar,” ucap Mokorimban. (James)