Pemkab Mitra Gelar Sosialisasi Penyalagunaan  Kewenangan Jabatan Merupakan Tindak Pidana

berita terbaru, Mitra107 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com. – Sosialisasi Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan Merupakan Tindak Pidana bagi aparatur Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Mitra yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Robby Ngongoloy, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara ( Pemkab Mitra), bertempat di Sport Hall Kantor Bupati pada Kamis (31/10).

 

Bupati James Sumendap SH dalam sambutannya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Robby Ngongoloy mengatakan, segala tindakan yang merugikan negara disebut korupsi. Untuk itu diingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan, baik itu Camat, Hukum Tua, Perangkat Desa dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) untuk tidak salah dalam menggunakan kewenangannya.

 

“Abuse of power  atau penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu merugikan negara maka dianggap sebagai tindakan korupsi,” ujar Ngongoloy.

 

Ngongoloy juga mengatakan, tindak korupsi dimulai dari penggunaan kewenangan yang tidak sesuai aturan dan hanya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

 

“Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain, mengingat dampak negatif korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak,” ucapnya.

 

Lebih lanjut Ngongoloy mengatakan, desa merupakan garda terdepan untuk mengusaha kemajuan masyarakat desa.  Kemajuan itu direalisasi lewat berbagai aspek di antaranya : ekonomi, administrasi dan partisipasi masyarakat.

 

“Melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diperkuat kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.  Dan harap sosialisai ini akan memberikan konstribusi dalam memberi pemahaman dan mengetahui bahwa penyalahgunaan jabatan merupakan tindak pidana,” tutur Ngongoloy.

 

Sementara itu Kabag Hukum Setda Mitra Freddy Kumesan dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan sosialisasi itu agar aparatur pemerintah desa mendapat pemahaman yang baik dalam penggunaan kewenangan dalam menjalankan tugas melayani kepentingan warga desa.

 

“Aparatur Pemerintah Desa sebagai pelaksana ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat,” jelas Kumasen.

 

Turut hadir mendampingi Sekda Mitra Robby Ngongoloy, Asisten 1 Jani Rolos, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pemerintahan Royke Lumingkewas, Kabag Humpro Arnold Mokosolang dan Para Camat. Sedangkan para pemateri di antaranya : Kabag Ops Polres Mitra Drs Markus Sombodeside SH, Kepala Inspektorat Mitra David Lalandos dan Kepala Dinas PMD Boyke Akay. (James)