MONITORSULUT, MINAHASA – Pemkab Minahasa bersama Forkopimda, bersama Kepala BPN Minahasa, Lurah Kampung Jawa, Hukum Tua Marawas, Hukum Tua Tonsea Lama, Lurah Ranowangko, tokoh Masyarakat, gelar rapat lanjutan penyelesaian tanah perkebunan Makawembeng, pada Senin (29/6/2020), bertempat dibruang sidang Pemkab Minahasa.
Rapat dipimpin langsung, Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Dr.Denny Mangala.M.Si.
Menurut Assisten, bahwa Pemkab hari ini, melaksanakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya, dimana akan mendengarkan penjelasan dari Pihak BPN tentang batas wilayah wilyah hutan lindung, tanah Pasini dan Tanah Negara.
“rapat lanjutan kali ini, akan mendengarkan penjelasan soal mana wilayah hutan lindung, tanah pasini dan tanah Negara dari pihak BPN, untuk memperjelas status tanah perkebunan yang jadi persoalan”jelas.
Lebih lanjut kata Mangala, bahwa apabila persoalan tanah Perkebunan di Makawembeng terkait dengan hutan lindung, maka secara pasti tanah tersebut akan di kembalikan sebagai hutan lindung, sementara kalau hal itu masuk dalam hal tanah pasini, maka pemkab akan berpatokan pada regis tanah di Kelurahan maupun Desa, dan apabila kalau itu tanah Negara nanti akan dilihat apabila tidak ada saling klaim, maka akan di usulkan untuk diregis.(win)