Pemkab Golmut dan Gorut Gelar Pertemuan Bahas Pemberlakuan Sistem Buka Tutup Perbatasan 

MonitorSulut.Com,Bolmut–Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Gorontalo Utara (Gorut) menggelar pertemuan,Senin (30/3/2020).Pertemuan itu membahas pemberlakuan  sistem buka tutup perbatasan Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo)

Pertemuan yang digelar dikediaman Amggkota Komisi 1 DPRD Bolmut itu  dihadiri Sekda Bolmut dan Gorut, Wakapolres kedua Daerah,Kapolsek Pinogaluman dan Atinggola,sejumlah pejabat teras dan Anggota Komisi I DPRD Bolmut.”Ini pertemuan yang keduakalinya.Pertemuan ini dalam rangka menyamakan persepsi dan protap kedua Daerah, terkait pemberlakukan sistem buka tutup yang ada di perbatasan Bolmut dan Gorut,”ucap Sekda Bolmut,Dr.Asrioan Nani.

Menurut dia,dalam pertemuan itu ada beberapa hal yang disepakati kedua bela pihak,diantaranya pemberlakuan sistem buka tutup perbatasan,protap pemeriksaan ke daraan yang keluar masuk perbatasan.”Untuk pemberlakuan buka tutup perbatasan,Pemda  Bolmut dan Gorut sepakat  perbatasan ditutup pukul 18.00 dan di buka pukul 06.00 Wita.Keputusan tersebut mulai berlaku hari ini,”ujar Asripan Nani.

Selain  itu kata Sekda,kedua daerah juga menyepakati bahwa,kendaraan yang diperbolehkan keluar masuk perbatasan adalah kendaraan tangki pertamina,Ambulace,kendaraan yang memuat bahan pangan serta kendaraan dengan tujuan tertentu yang sifatnya mendesak (Emergency).”Hanya kendaraan-kendaran tersebut yang diperbolehkan keluar masuk perbatasan pada saat perbatasan ditutup,”kata Asripan Nani.

Dia berharap,kesepakatan kedua belapihak ini ditaati para pengendara yang melintasi jalur transulawesi di kedua Daerah.”Kebijakan ini diambil untuk memutus matarantai dan juga sebagai upaya pemerintah dalam mencegah peneyabaran Virus Corona.Kami  berharap keputusan ini dapat diterima selutuh lapisan masyarakat,khusunya para penegndara yang melintasi jalur transulawesi,”tandasnya.(Rinto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *