MONITOR SULUT, BOLTIM – Pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI, nomor 25 tahun 2017 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pejabat Negara. Dengan demikian seluruh PNS dilingkup Pemkab Boltim terhitung mulai Rabu (14/6) kemarin sudah bisa menikmati THR atau gaji ke 14.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Boltim, Oskar Manoppo mengatakan dengan keluarnya PP tersebut semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Boltim sudah bisa melakukan pembayaran THR kepada PNS nya masing-masing.
“Anggaran untuk pembayaran THR sudah disiapkan sebesar Rp5,4 miliar, tinggal tergantung permintaan SKPD tersebut.” Terang Manoppo, Kamis (15/06/2017).
Menurut Manoppo, awalnya mereka berharap pembayaran gaji 13 dan gaji 14 bisa bersamaan sesuai keinginan PNS. Akan tetapi, karena Juknisnya berbeda dimana gaji 14 bersifat THR sesuai PP nomor 25 tahun 2017 maka pembayarannya dilakukan ketika menghadapi lebaran Idul Fitri. Sementara untuk gaji 13 mengacu pada PP nomor 23 tahun 2017, maka pembayarannya dilakukan pada bulan Juli sesuai peruntukannya, yakni untuk biaya anak masuk sekolah perlengkapan sekolah anak.
“Jadi sesuai Juknis, pembayaran gaji 13 dan 14 tidak secara bersamaan.” Jelas Manoppo.
Sementara sejumlah PNS dilingkup Pemkab Botim ketika mendengar realisasi THR atau gaji 14 mulai kelihatan sangat sumringah mendengar kabar tersebut. Hanya saja, para PNS ini sedikit kecewa karena pembayaran gaji 14 tidak bersamaan dengan pembayaran gaji 13.
“Alhamdulilah realisasi gaji 14 mulai dilakukan. Tapi alangkah baiknya juga pembayaran gaji 14 bersamaan dengan pembayaran gaji 13.” Ungkap sejumlah PNS tersebut. (Rahman)