MONITORSULUT,BOROKO – Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dalam gugatan perkara perdata nomor : 50/Pdt.g/2016/Pn.Ktg tanggal 5 Oktober 2016 belum lama ini, atas sengketa tanah yang juga asset Desa Sangkub dua Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut),maka Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui bagian hukum menegaskan banding terhadap putusan perkara ini,dan akan memberikan bantuan hukum berupa pendampingan baik ligitasi maupun non ligitasi kepada tergugat masing-masing, kepala desa (sangadi-red) sangkub dua,Camat Sangkub dan Kepala Sekolah SDN 1 Sangkub Dua.Hal tersebut dikatakan Rahmat Pontoh SH,M.Si kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolmut,ketika dihubungi wartawan madia ini selasa (18/10) sore tadi .Menurutnya, sebagai pihak tergugat baik sangadi Sangkub dua, Camat Sangkub dan kepala SDN 1 Sangkub 2 pada 5 oktober 2016 telah mendengar dan membaca salinan putusan majelis hakim PN Kotamobagu yang diketuai Nova Sasube,SH,MH.
“Prinsipnya PN Kotamobagu menerima sebagian gugatan dalam pokok perkara ini,dan pada senin 10 Oktober pihak tergugat telah mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Manado atas putusan PN Kotamobagu,” ujar Pontoh.
Dijelaskannya pula, menurutnya Putusan PN Kotamobagu bukan sebuah putusan inkra karena masih ada proses banding oleh pihak yang masih keberatan dengan putusan yang ada. “Sebagai warga Negara Indonesia, kita harus menjunjung supremasi hukum. Upaya hukum yang tersedia merupakan hak dari warga Negara,”paparnya.
Ditambahkannya,Untuk mempertahankan asset milik desa, pihak tergugat sudah mengajukan upaya banding atas waktu 14 hari yang diberikan pihak pengadilan.“Persoalan ini adalah kepentingan umum apalagi didalamnya terdapat fasilitas pendidikan yang harus diraih kembali oleh desa dan masyarakat Sangkub dua,” tutup Avit sapaan akrabnya.(Rif)