MITRA, MONITORSULUT — Pemerintah Desa (Pemdes) Rasi Satu Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan melalui tahapan Musyawarah Desa, 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Tahun 2023.
Hukum Tua Desa Rasi Satu, Alfian Kapahang mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa telah menggelar musyawarah desa khusus (musdessus) penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2023.
“Musdesus dilaksanakan untuk menvalidasi, verifikasi penetapan data calon keluarga penerima manfaat BLT-DD untuk tahun anggaran 2023. Dari hasil pembahasan disepakati 26 KPM yang akan menerima BLT-DD di Tahun 2023 ini,” ungkap Kapahang.
Kapahang juga menambahkan, dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.
“Dan juga Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023,” ucap Kapahang.
Kapahang juga berharap agar seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Seluruh masyarakat yang ada di desa Rasi Satu akan selalu bersinergi dengan pemerintah.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang ada di desa Rasi Satu untuk tetap bersinergi dengan pemerintah demi menuju masyarakat Desa Rasi Satu yang lebih Hebat dan Lebih Sejahtera,” harap Kapahang.
Kapahang juga memohon kepada seluruh masyarakat yang ada di desa Rasi Satu untuk terus memberikan ide ide yang cemerlang untuk membangun desa yang kita cintai bersama. (JW)