Pembebasan Lahan Jalan Tol Manado-Bitung, Masyarakat diwajibkan membuat Rek.BNI

MONITOR SULUT, BITUNG – Musyawara Penetapan Bentuk Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung, bertempat diruang sidang lantai IV Kantor Walikota Bitung, Jumat (16/12).

“Pembangunan jalan Tol Manado-Bitung merupakan bentuk program dari pemerintah yang tidak merugikan masyarakat, melainkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dikawasan timur Indonesia” tutur Malton Andalangi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kota Bitung.

Andalangi juga menambahkan bahwa seluruh pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk program tersebut tentunya akan dibayar oleh pemerintah. Untuk itu dalam rangka mencegah terjadinya kesalah pahaman sekaligus mempermudah pengawasan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung memilih bekerja sama dengan Bank BNI untuk proses transaksi pembayaran lahan milik masyarakat tersebut.

“Masyarakat pemilik lahan diwajibkan untuk membuat rekening Bank BNI, agar supaya pembayaran dapat dilakukan dengan lancar dan mencegah terjadinya pembayaran ganda pada satu bidang tanah yang sama” kuncinya.

Adapun turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung Yohanis Doringin, Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Roland Sijabat, serta Kepala-kepala SKPD, Pimpinan Bank BNI dan perwailan masyarakat Kota Bitung. (TimMS)