Pembahasan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) oleh Bappeda

MONITOR SULUT,  MANADO – Pembahasan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) dalam Focus Group Discussion (FGD), Kamis (27/10) di Ruang Rapat Bappeda Manado. Dihadiri oleh pihak-pihak terkait diantaranya perwakilan PU Provinsi Sulut, dan Advisor PT. Elsada.

Direktur PT. Bunaken Jaya selaku konsultan, memaparkan bahwa rencana pengembangan SPAM Kota Manado akan dibagi kedalam 5 zona pelayanan, yaitu Zona Lotta, Zona Paal 2, Zona Malalayang, Zona Kepulauan Bunaken, dan Zona Mapanget dan Kuwil.

“Berdasarkan pertimbangan, Zona Sistem Pelayanan yang diusulkan untuk tahun 2016 – 2036 adalah pertama Zona Lotta melayani Kecamatan Wanea, Sario, Tikala, Wenang, dan sebagian Paal 2. Kedua, Zona Paal 2 melayani sebagian Paal 2, Singkil, Tuminting, dan Bunaken. Ketiga, Zona Malalayang melayani kecamatan Malalayang. Keempat, Zona Kepulauan Bunaken melayani Kecamatan Kepulauan Bunaken, dan terakhir zona Mapanget dan Kuwil yang melayani Kecamatan Mapanget, dan sebagian Kecamatan Bunaken.” jelas Direktur PT. Bunaken Jaya.

Lanjutnya bahwa rencana pengembangan SPAM Kota Manado akan dibagi menjadi 3 tahap pengembangan yaitu tahap 1 tahun 2016-2020, lebih diprioritaskan untuk penurunan angka NRW, serta beberapa unit produksi yang merupakan prioritas. Tahap 2 dari tahun 2021-2025, merupakan kelanjutan dari tahap 1,  diharapkan pada tahap ini Zona Kuwil sudah dapat beroperasi untuk mambantu supply di wilayah Kecamatan Mapanget dan sebagian Kecamatan Bunaken. tahap 3 tahun 2026-2036, merupakan tahap pemanfaatan semua kapasitas yang telah dibangun pada tahap 1 dan tahap 2.

Perlu diketahui, pembiayaan untuk RISPAM sampai dengan tahun 2016 diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp. 1.081.410.878.385 yang terbagi biaya untuk unit air bakku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelanggan

Sementara itu Ferry Sendow selaku PPK, pada kesempatan yang sama mengingatkan kepada pihak konsultan mereka harus mengikuti peraturan-peraturan terbaru yang berlaku dan juga agar memperhatikan kebijakan umum tahun 2016.

“RISPAM Kota Manado, telah masuk tahap akhir, jadi harap diperhatikan rencana induk ini harus mengikuti peraturan atau regulasi ditingkat pusat, provinsi, dan Kota Manado” Pungkasnya. (Angel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *