MONITOR SULUT – Pembahasan Ranperda Pertambangan Mineral yang dilaksanakan diruang rapat Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (20/3) siang tadi, berlangsung hangat.
Beberapa anggota pansus meminta kejelasan perihal hak-hak rakyat yang harusnya dimasukan dalam Ranperda, mengingat pertambangan dilakukan disuatu wilayah yang berada disekitar masyarakat.
Dikatakan dengan tegas oleh Anggota Pansus Jems Tuuk bahwa dari seluruh pasal dalam perda tersebut, pihaknya tidak mendapati satu pun pasal yang mengatur tentang hak masyarakat Sulut yang berada di wilayah pertambangan. Olehnya, seperti yang disampaikan Eddyson Masengi, Tuuk juga mempertanyakan keterlibatan Ahli-ahli dibidang sosial.
“Didalam usulan perda ini saya tidak menemukan pasal yang mengatur terkait masyarakat yang tinggal disekitaran tambang. Kita menyusun peraturan daerah, namun bapak tidak mengatur terkait masyarakat disekitar tambang? Kenapa dalam penyusunan akademik tidak melibatkan ahli-ahli dibidang sosiologi?” tegas Tuuk mempertanyakan.
Menurut Tuuk, pembuatan Perda harusnya dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat. Oleh karena itu, politisi partai PDIP tersebut berharap agar Perda Pertambangan Mineral itu dapat memungkinkan untuk memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat sekitar.
“Kalau kita mengarah ke PAD harusnya pansus ini mengatur keuntungan Sulut itu berapa persen. Memungkinkan tidak lewat perda ini masyarakat Sulut dapat berapa persen dari keuntungan perusahan tambang? Bukan cuma CSR” tandas Tuuk.
Berbeda dengan Jems Tuuk, Amir Liputo yang juga anggota pansus berpendapat bahwa pembuatan perda tersebut bukan hanya sekedar mencari PAD, tetapi menyeimbangkan sumber daya alam, perusahaan dan masyarakat.
“jangan hanya memikirkan pad, namun harus memikirkan terkait keseimbangan tiga hal ini, ketika semuanya seimbang maka tentu akan menghasilkan PAD” tutur Liputo.
Adapun menanggapi apa yang disampaikan oleh para anggota pansus, tim ahli bidang Hukum yaitu Dr. Gerungan mengatakan bahwa untuk memungkinkan agar masyarakat Sulut mendapatkan keuntungan itu dapat dikembangkan dari setiap pasal.
“Kalau dimungkinkan saya pikir bisa dimungkinkan. Tinggal seperti apa kemauan dari legislatif dan eksekutif. Nanti tinggal kita kembangkan didalam pasal” ucapnya.
Sedangkan perihal keterlibatan para ahli dalam penyususnan naskah akademik, Gerungan menjelaskan bahwa hal itu telah dilakukan. Bahkan ditambahkannya, naskah tersebut sudah melalui beberapa Focus Group Discussion (FGD).
“Untuk tim penyusun itu ada ahli pertanahan bapak Ronny. Dan draff yang masuk sudah memalui beberapa FGD. Dalam menyusun perda ini kami sudah memikirkan berapa besar dampak bagi lingkungan hidup” tandasnya.
Perlu diketahui pembahasan Ranperda tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang, didampingi Sekretaris Billy Lombok, dan para anggota Eddyson Masengi, Jems Tuuk, Boy Tumiwa, Bart Senduk, Amir Liputo, Ayub Ali Albugis dan Juddi Moniaga, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, B. A. Tinungki.
(Angel).