Mitra, MONITORSULUT.com. – Praktek judi Toto Gelap (Togel) yang cukup meresahkan masyarakat berhasil diamankan Kepolisian Resort Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Sat Reskrim (Tim Buser Lamet). Oleh tim Sat Reskrim sudah mengamankan warga berinisial HN alias Hendra yang diduga beroperasi di Desa Tatengesan Satu, Kecamatan Pusomaen, Minggu (31/5).
Terduga ditangkap Operasional Sat Reskrim yang dipimpim Kanit Satu Bripka Ronald Tampomuri, setelah mendapat laporan dari masyarakat melaui pesan singkat WhatsApp di nomor call center Sat Reskrim Polres Mitra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, maka tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan benar adanya aktivitas perjudian togel dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah terduga yang mengaku sebagai bandar togel.
“Pada awalnya tim melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku, dimana ia berperan sebagai bandar togel. Lalu tim mendatangi rumah yang bersangkutan dan lansung melakukan penangkapan,” ungkap Kanit Bripka Ronald Tampomuri.
Tampmuri mengatakan, pelaku Hendra pria umur 49 tahun ini langsung dibawa ke Polres Mitra guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan ini, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti judi.
“Kami telah berhasil mengamankan barang bukti yang terkait perjudian Togel, yaitu uang tunai Rp 5.100.000, 4 lembar kertas berisi tulisan, 1 buah buku rekapan pasangan nomor, 1 kalkulator. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Minahasa Tenggara,” ungkap Tampmuri. (James)