PDI Perjuangan Mitra Urutan Ke 3 Mendaftar di KPU & Siap Bertarung di Pemilu 2019

berita terbaru, Mitra1022 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) resmi terhitung sebagai pendaftar ketiga dan siap menyambut pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk tahun 2019.

Bupati James Sumendap SH mengungkapkan, sesuai jadwal penetapan DPP PDIP tanggal 11 Oktober akan dilakukan pendaftaran serentak diseluruh Indonesia.

“Seluruh persyaratan yang ditentukan Undang-undang dan KPU tentang kelengkapan dokumen, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa Tenggara telah menyiapkan dan akan dimasukan sebagai partai politik peserta Pemilu dan Pileg pada 2019 mendatang,” tutur Sumendap usai melakukan pendaftaran.

Dikatakan Bupati, setelah partai PDIP resmi didaftarkan, pihak KPU menyatakan seluruh persyaratan yang sudah diberikan telah dilengkapi dengan baik.

“Secara resmi kami telah terdaftar, maka PDI Perjuangan Mitra siap bertarung di Pemilu 2019 dan Pileg 2019 dan akan mempertahankan posisi sebagai pemenang pemilu 2019, Dan kami sangat yakin,” ujar James Sumendap SH, Ketua DPC PDIP Mitra.

Bupati James Sumendap mengaku bersyukur karena menjadi partai pertama yang diterima berkas oleh KPU untuk di verifikasi. Sementara beberapa partai yang mendaftar sebelumnya, berkasnya diminta untuk dilengkapi.

“Kami sangat berterima kasih kepada sekertariat, terlebih sekretaris, seluruh teman teman DPC, PAC, ranting dan kader karena dalam tahapan sudah memasukan dokumen yang diperlukan seperti KTP dan KTA,” ungkap Sumendap.

Sumendap juga mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelnggara pemilu baik KPU maupun panwas yang sudah menerima berkas pendaftaran PDIP.

“Saya sangat berterima kasih kepada Panwas maupun KPU yang sudah menerima dan menyaksikan serta menyatakan partai kami lengkap,” kata Sumendap.

Sementara itu Ketua KPU Mitra Ascke Benu mengatakan, sampai saat ini bakal calon Partai Politik yang mendaftar, yakni Partai Perindo, PSI dan hari ini PDI Perjuangan.

Dijelaskannya, mekanisme Parpol harus melihat apa yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kemudian dicocokan dengan Sipol KPU RI. Setelah dilihat jumlahnya dicocokan dengan KTA dan KTP.

“Kami mengharapkan kepada Parpol yang bakal mendaftar untuk segera daftarkan, mengingat penutupan pendaftran sampai tanggal 16 Oktober jam 12 malam. Namun jika Parpol sudah teregistrasi di KPU Mitra tidak akan berpengaruh jika sudah melewati tanggal penutupan pendaftaran. Untuk itu diharapkan untuk tidak mendaftar di injuri time, supaya jika ada berkas yang masih harus dilengkapi, tidak mengalami kesulitan ,” tandas Benu. (James).