Paslon Jalur Independen Gugat KPUD Manado di PT-TUN

Indeks, Manado, Politik, Sulut410 Dilihat
IMG_20150922_002906
Ketua KPU Manado Eugenius Paransi

MonitorSulut.com,MANADO — Pasangan Calon (Paslon) Walikota Manado dan Wakil Walikota Manado dari jalur Independen,setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada rekapitulasi ulang dukungannya oleh KPUD Manado,Paslon independen tersebut melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).
Ketua KPU Sulut Eugenius Paransi ketika dihubungi membenarkan adanya gugatan tersebut dari independen. “benar mereka lakukan gugatan di PT-TUN. Itu hak mereka. Kami wajib dan siap menghadapinya. Ini sudah risiko penyelenggara. Apa lagi disediakan ruang untuk hal ini,” kata Paransi usai mengikuti sidang pertama di PT TUN Makassar.
Dalam sidang pertama, menurut Komisioner KPU Kota Manado Rommy Poli yang turut ikut dalam persidangan tersebut, KPU Manado pada sidang pertama didampingi oleh jaksa. “Sidang perdana di PT TUN, mengagendakan pembacaan permohonan pemohon (Independen), kemudian langsung dengan jawaban termohon (KPU Manado) sekaligus juga pemberian bukti surat,” ujar Poli.
Seperti pada saat pleno rekapitulasi ulang dukungan yang keberatan atas hasil dari 4 kecamatan yang menyatakan tidak ada dukungan sama sekali, hal tersebut menjadi objek gugatan di PT TUN.

“Pokok gugatan mereka (independen) adalah tidak menerima hasil verifikasi 4 kecamatan. Intinya kita siap hadapi ini. Sidang lanjutannya nanti akan mendengarkan keterangan saksi,” pungkas Poli.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *