Manado MS- Pasca disebut berkali-kali nama salah satu Bupati Minut di dalam persidang dakwaan Kasus Korupsi pemecah ombak Selasa (13-2-2018) lalu di pengadilan tinggi Manado, VP alias Vonni di temui disela-sela kegiatan penanda tangganan Komitmen bersama program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se- Provinsi Sulut yang dilaksanakan di Kantor Gubernur, Vonni no komen (tidak menjawab).
Kasus dugaan Korupsi pemecah ombak di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur pada tanggal 21 Desember 2017, yang diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 8,8 Miliar dari total anggaran pembangunan senilai Rp 15 Miliar tersebut pada tahun 2016. Pada Rabu (21-2-2018) siang tadi, dikerumuni sejumlah awak media yang ingin mempertanyakan kejelasannya.
“Ia…ia…aio…aio…..Puji Tuhan Alhamdulillah,”ujarnya berkali-kali dan langsung meninggalkan sejumlah wartawan.
Tetapi sangat disayangkan sekali, Vonni sendiri disebut-sebut dalam dakwaan kasus Korupsi yang merugikan negara tersebut. Tak mampu menjawab segalah pertanyaan, dan hanya diam sampai kegiatan meninggalkan kantor Gubernur yang beralamatkan di Jalan 17 Agustus No.69 Teling Atas Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut).
Disaat bersamaan menurut Wakil Ketua KPK RI Irjen Pol Basaria Panjaitan SH. MH mengatakan, selama tahun 2017 sampai tahun 2018 ada sebanyak 87 kasus yang di tanggani KPK di Sulut.
“Tetapi laporan dari masyarakat tak selamanya kasus korupsi, ada juga kasus KDRT. Tidak selalu Korupsi,”ujarnya dengan singkat. (Cha)