Mitra, MONITORSULUT.com. – Ditengah masa Pandemi Covid-19, masyarakat yang ada di desa Wongkai Satu Kecamatan Ratahan Timur Minahasa Tenggara (Mitra), kembali beraktivitas setelah menerima surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Bupati James Sumendap, bahwa setelah pihaknya melakukan evaluasi, maka aktivitas pasar kembali akan dibuka normal.
Hukum Tua Desa Wongkai Satu Eiler Antou saat ditemui sejumlah media, Rabu (6/5) mengatakan, kembali difungsikan kegiatan jual beli di pasar tradisional desa Wongkai Satu, namun pelaksanaannya tetap memperhatikan protokoler pencegahan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pusat perekonomian masyarakat adalah pasar. Apabila pasar ditutup, maka perekonomian masyarakat bisa terganggu. Setelah pasar kembali difungsikan seperti biasa, tentunya kami tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19,” jelas Antou.
Ditambahkannya, protokoler yang ditetapkan dalam rangka pencegahan, seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan bagi pengunjung pasar maupun pedagang juga diimbau untuk menggunakan masker.
“Apa yang dianjurkan oleh Pemerintah, kami sudah jalankan sesuai protokoler pencegahan Covid-19. Dengan menyiapkan tempat cuci tangan, dan semua pengunjung pasar diwajibkan menggunakan masker dan dapat menjaga jarak satu sama lain,” kata Antou. (James)