MONITOR SULUT- Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, diungkapkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut secara langsung diserahkan oleh Anggota IV BPK RI Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Andrei Angouw, disaksikan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, serta Wakil Gubernur Steven Kandow, pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi, Selasa (5/6) pagi tadi.
Penetapan opini WTP ini adalah yang keempat kalinya berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendak menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, diantaranya, berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang mengharuskan Kabupaten/Kota untuk menyerahkan aset tetap yang menjadi kewenangan provinsi, yang belum dilaksanakan seluruhnya. Atas hal tersebut, agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota melakukan koordinasi dan rekonsiliasi terkait aset tetap akibat perubahan kewenangan tersebut.
Laporan hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan untuk menjalankan fungsinya.
(Adv)