Panwaslu Tertibkan APK Ilegal di Mitra

berita terbaru, Mitra1525 Dilihat

 

Mitra, MONITORSULUT.com –  Alat peraga kampanye (APK) jenis baliho kolom kosong, panji bertuliskan inisial nama pasangan calon JS dan baliho kedaluarsa yang memuat foto calon bupati  secara resmi diturunkan oleh personel gabungan Polisi, satpol PP, panwas dan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (23/4).

 

Kapolsek Urban Ratahan Sammy Pandelaki, mengatakan penertiban dilakukan terhadap baliho-baliho yang tidak dikeluarkan oleh KPU.

 

“Yang berhak melakukan penertiban terhadap semua baliho yang tidak dikeluarkan oleh KPU hanya Satpol-PP. Polisi tidak berhak menurunkan, hanya mengawal rekan-rekan yang akan menurunkan saja,” ujar Pandelaki.

 

Pantauan media ini, selain baliho bertuliskan siap memenangkan kolom kosong, sejumlah baliho ucapan selamat dari petahana dan bendera merah bertuliskan JS yang masih tetap berdiri di beberapa lokasi di Mitra ikut dibersihkan.

 

Sementara Kasatpolpp Mitra Yani Rolos mengatakan, sejumlah APK yang tidak sesuai prosedur sudah diturunkan.

 

“Ada enam baliho kolom kosong, belasan panji JS dan satu baliho ucapan selamat HUT Mitra tahun 2017 yang memuat foto petahana di sejumlah titik berhasil diturunkan. Intinya jika penempatan baliho tersebut menyalahi aturan, maka kami akan turunkan,”  ucap Rolos.  (James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *