MONITORSULUT,Boltim–Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 yang baru ditetapkan oleh Dekab Boltim, belum lama ini masih menunggu pembentukan Badan Anggaran (Banggar) Dekab Boltim yang baru. Hal ini diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Oskar Manoppo.SE.MM, pada Senin (16/09).
Kata dia, evaluasi APBD 2020 yang ditetapkan beberapa waktu lalu belum bisa dilaksanakan. “Biasanya, setelah ditetapkan kita tidak menunggu lama, langsung diserahkan ke Badan Keuangan Provinsi Sulut, untuk dievaluasi. Tapi, kali ini berbeda. APBD 2020 disahkan oleh anggota dewan periode 2014-2019 dan evaluasi anggaran di provinsi sudah legislator baru yakni periode 2019-2024,” ungkap Oskar.
Jelasnya, masa jabatan wakil rakyat periode 2019 telah berakhir dan sebagian besar anggota Banggar tidak lagi terpilih. “Jadi kita tunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam hal ini, Banggar Dekab Boltim, jika sudah ada maka evaluasi anggaran bisa dilaksanakan, di Pemprov Sulut,”ujarnya.