MONITOR SULUT – Usai ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Senin (5/9) dalam pembicaraan tingkat II, Perda OPD akan berlaku pada 01 Januari 2017.
Itu berarti Pemerintah Kota Manado, dalam penyusunan dan penganggaran KUA-PPAS APBD induk tahun 2017 wajib disesuaikan dengan susunan OPD yang baru.
Hal ini diakui Walikota Manado GS. Vecky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Bastiaan usai mengikuti paripurna dan penandatanganan berita acara persetujuan dengan pimpinan DPRD Manado.
GSVL bahkan memberikan apresiasi pada anggota DPRD yang termasuk dalam Pansus OPD, karena sudah membahas penyusunan OPD bersama pihak eksekutif sehingga Ranperda OPD boleh ditetapkan menjadi Perda OPD.
“Meskipun pemberlakuan OPD ini nanti bulan Januari tahun 2017, namun saya sangat berterima kasih kepada seluruh anggota Pansus yang sudah menyelesaikan pembahasan ini. Ini berarti untuk penyusunan anggaran dan penyesuaian SKPD tahun 2017 akan mengikuti OPD yang sudah ditetapkan bersama,” ujar GSVL suami tercinta rektor UNIMA ini, dan turut diaminkan MOR.
Rapat paripurna pengesahan Perda OPD dipimpin oleh tiga pimpinan dewan DPRD yakni Ketua Noortje Van Bone, Wakil Ketua Danny Sondakh dan Wakil Ketua DPRD Richard Sualang. Sedangkan sebagai pimpinan sidang dipercayakan kepada Danny Sondakh, yang turut diikuti anggota DPRD serta sejumlah kepala SKPD, camat, dan lurah. (team MS)