ODSK Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda & Bebas BBNKB 

berita terbaru, Sulut128 Dilihat
MONITOR Sulut –  Kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Utara.  Dalam rangka HUT KEMERDEKAAN RI & HUT PROVINSISULAWESI UTARA Tahun 2022, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut memberikan perpanjangan Keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas denda administrasi dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19, Periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 30 Sept 2022. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Olvie Atteng kepada wartawan.
Lanjut Atteng didampingi Sekban June Silangen, kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut No. 43 Tahun 2022 dimana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur sebagai berikut untuk keringanan dan pengurangan dimana kendaraan bermotor milik orang pribadi atau badan untuk tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur tahun lamanya tidak membayar, yaitu:
1) untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya;
2) untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 % dari pokok pajak;
3) untuk tahun ke 3 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 % dari pokok pajak;
4) untuk tahun ke 4 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 % dari pokok pajak;
5) untuk tahun ke 5 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 % dari pokok pajak;
6) untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.
Lanjut Atteng untuk pembebasan denda
– Pembebasan denda sebesar 100% atas keterlambatan pembayaran
KB milik orang pribadi
– Pembebasan denda sebesar 100% untuk Kendaraan Bermotor milik pemerintah
Ditambahkannya pula untuk pembebasan pokok  dan denda BBNKB
1. Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi / badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tahun 2018 sampai tahun 2022 diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBNKB 50% dan pembebasan denda BBNKB 100 %
2. Kendaraan yang dimiliki dan /atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tahun 2017 dan seterusnya ke bawah diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB 100 %;
3. Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang mutasi masuk dari luar daerah ke
Provinsi Sulawesi Utara dan akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB 100 %;
Sementara untuk PLAT KUNING, dijelaskan Kaban Atteng, Kendaraan Bermotor umum yang dimiliki oleh badan usaha / perusahaan dan dikuasai oleh orang mengajukan permohonan keringanan secara bersamaan dengan keringanan BBNKB dengan Persyaratan
~ Foto copy KTP/SIM
~ Foto copy STNK
~ Foto copy SKPD / notice pajak
~ BPKB Asli & Foto copy BPKB untuk balik nama
~ Kwitansi jual beli kendaraan untuk balik nama
Dikatakan Atteng, untuk pembayaran dilaksanakan paling lambat 7 Oktober 2022
untuk informasi lebih lanjut, hubungi samsat terdekat atau dapat menghubungi melalui Whatsapp di 08114371069. (***)