MONITORSULUT, Sangihe- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) terus diminta bersikap netral.
Memasuki tahapan kampanye keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu yang patut dijaga dalam menetralisir dalam pemilihan.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Franky Natingkaseh, terkait ada aturan-aturan baru bagaimana menjaga netralitas ASN.
“Dan pemerintah daerah telah menindaklanjuti dalam surat edaran Bupati Kepulauan Sangihe. Sehingga ini akan terus digaungkan juga termasuk bagaimana kita melakukan komitmen ini di setiap kantor-kantor yang ada,” kata Natingkaseh saat ditemui awak media di ruangan kerja, pada Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, komitmen untuk netralitas ASN ini harga mati. Terlebih ada beberapa himbaun-himbauan yang didalamnya dalam bentuk ikrar.
“Jadi kita semua selaku ASN diharapkan untuk membacakan ikrar terkait netralitas sebagai bentuk komitmen bersama. Dan kalau melanggar ikrar akan dikenakan sanksi karena pemerintah daerah juga membentuk tim pemantau terkait dengan netralitas ASN itu sendiri,” bebernya.
Natingkaseh juga menambahkan, jika di lapangan ditemukan adanya ASN yang tidak netral, maka sudah ada sanksi-sanksi yang secara berjenjang akan di lakukan, baik dari pembina kepegawaian atau kepala perangkat daerah terkait dengan netralitas ASN.
“Kalau untuk pemantau semua dipantau dari media-media kemudian akan di uji, dan tentunya pemantauan langsung juga lewat tim yang ada dari pemerintah daerah itu sendiri,” tutup franky. (Mouren)