MONITOR SULUT – Sehubungan dengan peralihan pembuatan ijin galian tambang dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Daerah Provinsi, maka pengawasan jumlah galian tambang perlu dilakukan.
Dijelaskan oleh anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Juddy Moniaga, pihaknya sampai sekarang belum tahu secara jelas jumlah galian tambang yang telah memiliki ijin di Sulut.
“Sampai sekarang kita belum tahu jelas berapa banyak galian tambang yang telah berijin” beber politisi partai Gerindra itu kepada MonitorSulut.com, beberapa hari lalu saat berada di ruang Humas Deprov.
Oleh karena itu, Moniaga menuturkan bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada Ketua Komisi III Amir Liputo agar dapat memanggil hearing pihak Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menanyakan ijin galian tambang yang ada.
“Meskipun kita memerlukan PAD dari galian tambang, namun banyak juga masalah sosial dan lingkungan terjadi sebagai dampak dari hal tersebut. Nanti akan diusulkan untuk memanggil pihak ESDM dan meminta data tambang-tambang mana yang sudah mengupdate atau merevisi ijin-ijin galian yang ada” tandas Moniaga. (Angel)