Modus Pinjam Motor, 1 Warga Langowan Bersama 2 Penada Asal Mitra Berhasil Diamankan Tim Manguni Polda Sulut

Manado MS- Tim Manguni Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) Jumat (16-3-2018) sore tadi,

berhasil  mengamankan 1 tersangka pencurian sepeda motor yang bernama BNS alias Berti warga masyarakat Langowan bersama 2 orang tersangka di tetapkan sebagai penada (Pembeli) yaitu JM alias Jama umur 39 tahun warga desa Bentenan Mitra bersama RU alias Rusdi umur 52 tahun yang merupakan aparat Desa Tumbak Mitra.

Dari informasi yang dirangkum oleh wartawan MonitorSulut.com, di depan ruang Reskrim Polda Sulut. Tersangka BNS Alias Berti sebagai pelaku pencurian ke 11 kendaraan roda dua (Motor) mengatakan, kalau dirinya melakukan kejahatan dengan modus. Berpura-pura meminjam kendaraan untuk mengambil sesuatu, setelah berhasil membujuk korban. Pelaku sendiri dengan cepatnya, melarikan kendaraan tersebut.

“Saya berpura-pura menjadi penumpang ojek, didalam perjalanan saya membujuk korban di satu tempat agar bisa meminjamkan kendaraannya untuk dipakai mengambil sesuatu. Setelah berhasil di bujuk saya langsung membawah lari,” ujarnya.

Berti menambahkan, dari 20 kendaraan Motor yang diambilnya. Baru 11 motor berhasil diamankan Polisi, sedangkan untuk sisanya kami sendiri sudah tidak tahu kendaraan tersebut dimana.

“Saya lakukan ini dikarenakan kebutuhan ekonomi, memenuhi kebetuhan keluarga. Kendaraan sendiri dijual ke penada sekitaran tiga juta lima ratus ribu,” tuturnya.

Sedangkan menurut kedua Penada yaitu JM alias Jama dan RU alias Rusdi keduanya warga masyarakat Mitra mengatakan, kami tidak tahu kalau kendaraan tersebut hasil curian. Kami tahu kendaraan tersebut memiliki berkas lengkap, sehingga kami mengambilnya.

“Jujur saya tidak tahu kalau kendaraan sepeda motor tersebut dari hasil pencurian, sehingga saya langsung membayarnya kepada Berti. Demi Allah saya tidak tahu kalau kendaraan tersebut hasil curian,”ungkap Rusdi yang merupakan aparat desa.

Disaat dikonfirmasi ke bagian Reskrim Polda Sulut Ipda Recky Pongayouw selaku Ketua Tim (Katim) mengatakan, memang benar penangkapan 1 orang tersangka penculikan sepeda motor dan 2 orang ditetapkan sebagai penada oleh Tim Manguni Polda Sulut.

“Informasi yang kami terima berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya pengelapan kendaraan ronda dua,  kemu dian kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Ratahan. Saat itupun dengan cepatnya tim kami bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan dua penada yang ada di Mitra yaitu JM alias Jama warga desa Bentenan Mitra bersama RU alias Rusdi umur 52  merupakan aparat Desa Tumbak Mitra,” tuturnya.

Iapun menambahkan, sedangkan untuk tersangka pencurian yang dilakukan  oleh BSN alias Berti berpura menjadi penumpang. Setelah telah berhasil membujuk korban, tersangka sendiri langsung membawah lari kendaraan.

“Kami telah mengamankan ke sebelas kendaraan roda dua dari dua puluh dari pernyataan dari tersangka,”tutupnya. (Cha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *