MONITORSULUT,Sangihe– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan Michael Thungari SE MM dan Tendris Bulahari sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Penetapan dalam Rapat Pleno Terbuka pada Kamis (9/1/2025) ini menjadi tonggak baru bagi kepemimpinan daerah yang siap membawa perubahan.
Penetapan ini merupakan puncak dari seluruh tahapan Pilkada serentak tahun 2024, yang berjalan sukses tanpa sengketa hukum.
Ketua KPU Kabupaten Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, menyampaikan bahwa proses penetapan ini sesuai prosedur dan akan dilanjutkan dengan pengusulan pelantikan kepada DPRD setempat.
“Hari ini kami telah menetapkan pasangan calon terpilih dan segera mengusulkan pelantikannya kepada pimpinan DPRD. Ini adalah tahapan akhir dari proses Pilkada yang telah berjalan dengan lancar,” ujar Absan.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada sengketa hukum terkait hasil Pilkada di Kabupaten Sangihe.
“Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada sengketa hasil Pilkada di wilayah ini. Berdasarkan itu, kami melaksanakan penetapan sesuai arahan KPU RI,” tambahnya.
Pasangan Michael Thungari dan Tendris Bulahari, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang telah diberikan.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sangihe. Kepercayaan ini adalah amanah besar yang akan kami jalankan dengan dedikasi penuh untuk membangun daerah yang kita cintai,” ujar Tendris Bulahari.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk KPU, pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat.
“Kesuksesan Pilkada ini adalah hasil kerja keras bersama. Semoga kebersamaan ini terus berlanjut dalam membangun masa depan Kabupaten Sangihe,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, pasangan Michael Thungari dan Tendris Bulahari akan memimpin Kabupaten Kepulauan Sangihe selama lima tahun ke depan, membawa harapan baru bagi kemajuan daerah. (Moy)