MONITOR SULUT, BITUNG – Menindak lanjuti Program Pemerintah Kota Bitung tentang pemutihan/penghapusan pajak bangunan kepada warga Kota Bitung yang kurang mampu, Walikota Bitung Maximiliaan J. Lomban, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bitung menyerahkan secara langsung SPPT kepada perwakilan masyarakat yang ada di tiap Kecamatan di Kota Bitung, Selasa (28/2).
“hal ini merupakan komitmen dari kami untuk mensejahterakan Masyarakat Kota Bitung. Adapun sasaran dari program ini yaitu untuk masyarakat yang kurang mampu yang memiliki bangunan tempat tinggal (Rumah) akan dihapuskan dan dibebaskan dari pajak bangunan dan akan dievaluasi per tahun, ketika masyarakat yang mendapat penghapusan/pembebasan pajak bangunan ekonominya mulai meningkat maka akan di data kembali” tutur Lomban.
Lomban juga mengatakan jangan sampai ketika program ini sudah direalisasikan, Masyarakat Kota Bitung sudah tidak mau lagi berusaha untuk meningkatkan ekonominya,
“saya sangat berharap agar hal ini dapat menjadi modal bagi Masyarakat untuk nantinya dapat mengembangkan sektor ekonominya demi kemajuan dan kesejahteraan” Kunci orang nomor satu di Bitung. (TimMS)