Menolak Kenaikan Retribusi Pasar, Forum Pedagang Bersatu datangi DPRD Manado

MONITOR SULUT, MANADO – Menolak kenaikan retribusi yang tertuang dalam Peraturan Direksi (Perdis) PD Pasar, Forum pedagang bersatu kunjungi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado.

Menurut para pedagang, kebijakan Perdis itu sangat memberatkan. Olehnya mereka tidak menyetujui hal tersebut.

“Kami sangat tidak menyetujui ada kenaikan retribusi pasar sampai 300% dengan berdasarkan Perdis. Perdis itu bukan Undang-undang. Kenapa bisa dinaikan berdasarkan Perdis ?” ungkap Alfian Daini, pimpinan pedagang pasar sekaligus aktifis Kota Manado.

Lebih lanjut, Daini menanyakan kepada Dewan tentang persetujuan Perdis yang telah ditetapkan pihak pasar.
“kenaikan retribusi ini sangat mencekik rakyat, apakah Dewan mengetahui dan menyetujui tentang pembentukan Perdis tersebut ?” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B, Pingkan Noah, yang adalah pimpinan hearing menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui penerbitan Perdis tersebut.

“saya perwakilan komisi dan fraksi sama sekali tidak mengetahui Perdis tersebut. Seharusnya pembuatan Perdis ini harus diketahui oleh lembaga pemerintah, dan jika ada penerbitan, harus ada prosedurnya secara hitam diatas putih” jelas Noah, anggota fraksi PDI Perjuangan.

Ditegaskan Noah, bahwa kebijakan seperti itu harusnya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada dewan, jangan langsung di berlakukan.

“inikan ada hitung-hitungannya, jadi harus dibicarakan terlebih dahulu secara bersama-sama, jangan langsung diterapkan” pungkasnya.

Adapun untuk hasil yang ada, pihak DPRD meminta waktu untuk melakukan pembahasan bersama dengan pihak PD Pasar dan perwakilan pedagang pada Rabu, 17 Mei 2017. Turut hadir dalam hearing tersebut anggota dewan Syarifudin Sa’afa, Benny Parasan, Nur Yasit Abdul Rahman, Abdul Wahid Ibrahim, Fatma Bin Syech Abubakar, Markho Tampi, Hengky Kawalo, Roy Maramis, Sonny Lela. (Angel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *