MONITOR SULUT, MANADO – Puluhan masa Ojek yang tergabung dalam Keluarga Besar Persatuan Ojek (KBPO) Kota Manado, Senin (10/4) siang tadi, penuhi Kantor DPRD Kota Manado. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi C, Lineke Kotambunan, didampingi anggota komisi Fanny Mantali, Stenlyn Tamo, serta anggota Komisi A, Syarifudin Sa’afa, Roy Maramis, juga anggota Komisi B, Benny Parasan dan Nur Rasyid Abdulrahman.
Adapun maksud kedatangan para ojek ini yaitu untuk meminta surat rekomendasi dari pihak DPRD Kota Manado, terkait larangan bagi para go-jek online untuk beroprasi.
“kami datang kesini bukan sekedar mendengar apologi atau materi kuliah dari dewan, tapi kami ingin agar surat rekomendasi itu segera diberikan” ucap Samsul, Ketua KBPO.
Samsul berharap agar DPRD secara tulus ikhlas dapat menindaklanjuti tuntutan mereka. “kita tau bersama Surabaya kota yang besar, namun Walikota disana dapat menolak ojek online disana, kenapa di Kota Manado tidak bisa ? kami sangat memohon agar hal ini dapat ditindaklanjuti” pintanya, disaksikan juga oleh Assisten satu Bidang Pemerintahan, Michler Lakat dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Manado.
Menanggapi hal tersebut, Lineke Kotambunan menjelaskan bahwa sebelumnya DPRD Kota Manado telah menyampaikan permasalahan ini kepada pihak Kementerian Perhubungan, namun pihak Kementerian meminta sedikit waktu untuk mencari solusi yang tepat.
“kami sudah konsuktasikan hal ini ke kementrian, bagaimana solusi agar pendapatan ojek tidak diganggu oleh aplikasi online yang ada, tapi untuk sekarang memang belum ada peraturan yang mengatur tentang regulasi angkutan roda dua. Oleh karna itu, pihak Kementerian meminta waktu untuk kita menunggu agar mereka dapat melakukan pembahasan khusus dengan pihak terkait, perihal operasinya roda dua dan tarif angkutannya” ucap politisi partai Gerindra ini kepada masa yang ada.
Sembari itu, Kotambunan menghimbau agar para ojek untuk tidak perluh khawatir dengan ijin angkutan go-jek online.
“bapak-bapak sekalian tidak perlu khawatir, karena memang ijin angkutan untuk go-jek online itu belum dikeluarkan oleh Pemerintahn Kota. Namun jika saat ini, kami dimintakan untuk memberikan surat rekomendasi larangan pengoprasian go-jek online, itu tidak bisa, sebab itu hanya bisa dikeluarkan oleh ketua dewan, untuk saat ini kami hanya dapat memberikan surat notulen” kuncinya. (Angel)